Rabu, 13 Mei 2015

MAKALAH PEMBERIAN KREDIT DAN INFORMASI KEPADA NASABAH DARI PERUM PEGADAIAN


PEMBERIAN  KREDIT DAN INFORMASI
KEPADA NASABAH DARI PERUM PEGADAIAN
Makalah ini disusun untuk memenuhi salah satu syarat
mengikuti mata kuliah Bahasa Indonesia
                                                                                      



Disusun oleh:
Aris Vambudi
NIM: 5140111045/Kelas A


PROGRAM STUDI S-1 AKUNTANSI
FAKULTAS BISNIS DAN TEKNOLOGI INFORMASI
UNIVERSITAS TEKNOLOGI YOGYAKARTA
Tahun Akademik 2014/2015



KATA PENGANTAR

Segala puji bagi Allah yang telah melimpahkan rahmat-Nya sehingga dapat menyelesaikan makalah ini tepat pada waktunya. Tanpa pertolongan-Nya mungkin tidak akan sanggup menyelesaikan makalah ini dengan baik.
Dalam makalah ini dibahas tentang “PEMBERIAN  KREDIT DAN INFORMASI  KEPADA NASABAH DARI PERUM PEGADAIAN”, sebagai bahan tambahan pengetahuan mengenai bidang jasa penyaluran kredit kepada masyarakat atas dasar hukum gadai. Semoga makalah ini bermanfaat bagi pembaca dan dapat memberikan wawasan yang lebih luas.
Penyusun juga mengucapkan terima kasih kepada dosen pembimbing dan semua pihak yang telah banyak membantu penyusun agar dapat menyelesaikan makalah ini dengan baik.
Penyusun menyadari bahwa makalah ini memiliki banyak kekurangan. Oleh karena itu penyusun sangat mengharapkan masukan dari pembaca baik berupa saran maupun kritikan yang sifatnya membangun. Sehingga kedepannya penyusun bisa membuat makalah yang lebih baik lagi.

Yogyakarta, 13 Desember 2014

Penulis



DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR  …………………………………………………..
DAFTAR ISI ..............................................................................................
BAB I.   PENDAHULUAN…………………..…………………………..
A.    Latar Belakang Makalah .……………..…………………….
B.     Rumusan Masalah …………..………………………………
C.     Tujuan …....……..…………………………………………..
D.    Manfaat ……………..………………………………………
BAB II. LANDASAN TEORI……………………………………………
A.    Pengertian Pegadain …………………………….…………..
B.     Hak dan Kewajiban Pemegang Gadai ………..…………….
C.     Manfaat Pegadaian ……………………………..….………..
BAB III. PEMBAHASAN………………………………………………..
A.    Sejarah Berdiri Perum. Pegadaian ………………………….
B.     Deskripsi Perum. Pegadaian ………………………………..
a.       Manajer cabang ………………………………………..
b.      Penaksir ………………………………………………..
c.       Kasir ……………………………………………………
d.      Penyimpan ……………………………………………..
e.       Bagian Gudang ………………………………………...
f.       Penjaga …………………………………………………
C.     Produk dan Jasa Perum. Pegadaian ………………………...
BAB IV. PENUTUP………………………………………………………
A.    Kesimpulan …………………………………………………
B.     Saran ..………………………………………………………
DAFTAR PUSTAKA ……………………………………………………



 BAB I
PENDAHULUAN


A.    Latar Belakang Masalah
Dalam kegiatan sehari-hari, uang selalu saja dibutuhkan untuk membeli atau membayar berbagai keperluan. Dan yang menjadi masalah terkadang kebutuhan yang ingin dibeli tidak dapat dicukupi dengan uang yang dimilikinya. Kalau sudah demikian, mau tidak mau harus mengurangi untuk membeli berbagai keperluan yang dianggap tidak penting, namun untuk keperluan yang sangat penting terpaksa harus dipenuhi dengan berbagai cara seperti meminjam dari berbagai sumber dana yang ada. Hal itulah yang menjadi potensi perlu adanya lembaga perkreditan yang menyediakan dana pinjaman. Untuk mendapatkan modal usaha melalui kredit masyarakat membutuhkan adanya sarana dan prasarana, maka pemerintah memberikan sarana berupa lembaga perbankkan dan lembaga non perbankkan.
Salah satu lembaga non perbankan yang menyediakan kredit adalah Pegadaian. Pegadaian merupakan sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Indonesia yang usaha intinya adalah bidang jasa penyaluran kredit kepada masyarakat atas dasar hukum gadai. Lembaga pegadaian menawarkan peminjaman dengan system gadai. Jadi masyarakat tidak perlu takut kehilangan barang-barangnya. Lembaga pegadaian memiliki kemudahan antara lain prosedur dan syarat-syarat administrasi yang mudah dan sederhana, dimana nasabah cukup memberikan keterangan-keterangan singkat tentang identitasnya dan tujuan penggunaan kredit, waktu yang relatif singkat dana pinjaman sudah cair dan bunga relatif rendah. Hal ini sesuai dengan motto dari pegadaian itu sendiri, yaitu: ”Mengatasi Masalah Tanpa Masalah”.
Perum. Pegadaian sebagai satu- satunya perusahaan di Indonesia yang menyelenggarakan bisnis gadai dan sarana pendanaan alternative telah ada sejak lama dan banyak dikenal masyarakat Indonesia, terutama dikota kecil. Selama ini pegadaian selalu identik dengan kesusahan dan kesengsaraan, orang yang datang biasanya berpenampilan lusuh dengan wajah tertekan, tetapi hal itu kini semua berubah. Perum. Pegadaian telah berubah diri dengan membangun citra baru. Cukup membawa agunan, seseorang terbuka peluang untuk mendapatkan pinjaman sesuai dengan nilai taksiran barang tersebut. Agunan dapat berbentuk apa saja asalkan berupa benda bergerak dan bernilai ekonomis. Disamping itu, pemohon juga perlu menyerahkan surat atau bukti kepemilikan dan identitas diri, selain itu, kini Perum. Pegadaian banyak menawarkan produk lain selain hanya gadai tradisional.

B.     Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas, maka dapat dirumuskan beberapa permasalahan untuk menjadi pedoman dalam pembahasan makalah ini. Adapun perumusan permasalahan tersebut adalah sebagai berikut:
1.      Apa yang dimaksud pegadaian?
2.      Apa saja yang menjadi hak-hak dan kewajiban pemegang gadai?
3.      Bagaimana manfaat dari pemberian kredit tersebut kepada nasabah?

C.    Tujuan
Adapun tujuan pembuatan makalah ini adalah sebagai berikut:
1.      Mengetahui mengenai cara pemberian kredit kepada para nasabahnya.
2.      Untuk mengetahui manfaat dari pemberian kredit tersebut dan informasi yang didapat.
3.      Untuk mengetahui seberapa efektif dan efisiennya pemberian kredit dan informasi yang berlangsung di Perum. Pegadaian.

D.    Manfaat
Manfaat dari penulisan makalah ini antaralain:
1.      Bahan tambahan pengetahuan mengenai manfaat pengkreditan.
2.      Mengetahui bagaimana cara memberikan informasi yang baik sehingga mudah diterima dan dipahami oleh orang lain.




BAB II
LANDASAN TEORI

A.    Pengertian Pegadaian
Perusahaan Umum Pegadaian adalah satu-satunya badan usaha di Indonesia yang secara murni mempunyai izin untuk melaksanakan kegiatan lembaga keuangan berupa pembayaran dalam bentuk penyaluran dana ke masyarakat atas dasar hukum gadai seperti dimaksud dalam kitab undang-undang hukum perdata pasal 1150. Tugas pokoknya adalah memberi pinjaman kepada masyarakat atas dasar hukum gadai agar masyarakat tidak dirugikan oleh kegiatan lembaga keuangan informal yang cenderung memanfaatkan kebutuhan dana mendesak dari masyarakat. Masyarakat yang sedang memerlukan pinjaman ataupun mengalami kesulitan keuangan cenderung dimanfaatkan oleh lembaga keuangan seperti lintah darat untuk mendapatkan sewa dana atau bunga dengan tingkat sangat tinggi (Santoso dan Triandaru, 2006: 212).
Pegadaian merupakan salah satu lembaga keuangan bukan bank di Indonesia yang mempunyai aktivitas membiayai kebutuhan masyarakat, baik bersifat produktif maupun konsumtif, dengan menggunakan hukum gadai. Pada dasarnya transaksi pembiayaan yang dilakukan oleh pegadaian sama dengan prinsip pinjaman melalui lembaga perbankan, namun yang membedakannya adalah dasar hukum yang digunakan yaitu hukum gadai (Arthesa dan Handiman, 2006: 27).
Jika meminjam uang di bank, prosesnya mungkin akan lama, membutuhkan waktu setidaknya dua minggu untuk memproses. Selain itu, persyaratan administrasinya terkadang juga merepotkan, mulai dari identitas diri, slip gaji, jaminan, proposal usaha dan sebagainya. Selain mempelajari proposal yang  diajukan, terkadang bank juga perlu melakukan surve terlebih dulu yang tentunya memakan banyak waktu, hal ini tidak terjadi di pegadaian. Pegadaian sudah terkenal mudah dan cepat, tanpa urusan administrasi yang berbelit dan tanpa persyaratan yang rumit. Cukup membawa barang berharga dan identitas ke Perum Pegadaian, sudah bisa pulang membawa uang (Gozali, 2005: 54).
Kegiatan yang dilakukan Perum Pegadaian sebagai satu-satunya lembaga lembaga pembiayaan berdasarkan hukum gadai adalah melakukan aktivitas pembiayaan dan menawarkan produk berupa sejumlah jasa non-gadai. Yang dimaksud dengan aktivitas pembiayaan adalah kredit gadai. Yang termasuk jasa non-gadai adalah penitipan barang, penaksiran nilai barang dan cold counter. Perum Pegadaian memberikan batasan terhadap jenis barang yang dapat digadaikan, yaitu barang bergerak. Barang-barang bergerak yang dapat digadaikan seperti perhiasan dan emas, kendaraan, barang-barang elektronik, barang-barang rumah tangga, mesin-mesin yang tidak ditanam, barang-barang yang bernilai berharga oleh Perum Pegadaian (Sukmayani, dkk, 2004: 126).

B.     Hak dan Kewajiban Pemegang Gadai
Pihak pemegang gadai memiliki hak dan kewajiban. Adapun hak-hak yang dimiliki oleh pihak pemegang gadai antara lain adalah sebagai berikut:
1.      Hak untuk tetap menahan benda gadai yang dijadikan jaminan selama utang belum dilunasi, baik terhadap utang pokok maupun bunganya.
2.      Hak untuk menjual benda gadai di depan umum menurut kebiasaan dan syarat-syarat setempat dalam hal debitur tidak dapat  melunasi utangnya setelah tenggang waktu yang ditentukan telah lampau. Terhadap penjualan benda gadai ini baru dilakukan apabila setelah diberi peringatan ternyata debitur belum juga memenuhi kewajibannya, maka dengan sendirinya pihak kreditur berhak untuk mengambil pelunasan dari hasil penjualan benda gadai tersebut. Dan apabila dari hasil penjualan itu melebihi dari kewajiban yang harus dipenuhi oleh debitur maka kreditur wajib mengembalikan kelebihan itu kepada debitur. 
3.      Hak untuk meminta penggantian biaya atau ongkos yang telah dikeluarkan guna menyelamatkan benda gadai tersebut.
4.      Hak untuk melaksanakan gadai ulang atas benda gadai.
Sedangkan kewajiban yang melekat pada pihak pemegang gadai antara lain adalah :
1.      Merawat benda gadai yang ada dalam tangannya dan menjaga keselamatan benda gadai tersebut serta bertanggungjawab dalam hal adanya kehilangan atau kemerosotan nilai dari benda gadai, apabila hal itu terjadi karena kesalahannya.
2.      Memberitahu pihak pemberi gadai terlebih dahulu dalam hal hendak dilakukan penjualan benda jaminan.
3.      Mengembalikan kelebihan atau sisa dari hasil penjualan benda gadai setelah diambil sebagai pelunasan utangnya.
4.      Mengembalikan benda gadai dalam hal utang yang ternyata dalam perjanjian pokok telah dilunasi debitur pemberi gadai (Hidayat, http://rifatulhidayat-noor.blogspot.com/2012/03/gadai.html, diakses 09 Desember 2014, pukul 08.43 WIB).

C.    Manfaat Pegadaian
1.      Bagi Nasabah
Manfaat utama yang diperoleh nasabah yang meminjam dari Perum. Pegadaian adalah ketersediaan dana dengan prosedur yang relatif lebih sederhana dan dalam waktu yang lebih cepat terutama apabila dibandingkan dengan kredit perbankan. Disamping itu mengingat itu jasa yang ditawarkan oleh Perum. Pegadaian tidak hanya jasa pegadaian, nasabah juga memperolah manfaat sebagai berikut:
1)      Penaksiran nilai suatu barang bergerak dari dari pihak atau institusi yang telah berpengalaman dan dapat dipercaya.
2)      Penitipan suatu barang bergerak pada tempat yang aman dan dapat dipercaya. Nasabah yang akan berpergian, merasa kurang aman menempatkan barang bergeraknya ditempat sendiri, atau tidak mempunyai sarana penyimpanan suatu barang bergerak dapat menitipkan suatu barang bergerak dapat menitipkan barangnya di Perum Pegadaian.
2.      Bagi Perusahaan Pegadaian
Manfaat yang diharapkan Perum. Pegadaian sesuai jasa yang diberikan kepada nasabahnya adalah:
1)      Penghasilan yang bersumber dari sewa modal yang dibayarkan oleh peminjam dana.
2)      Penghasilan yang bersumber dari ongkos yang dibayarkan oleh nasabah memperoleh jasa tertentu dari Perum. Pegadaian.
3)      Pelaksanaan misi Perum Pegadaian sebagai salah satu Badan Usaha Milik Negara yang bergerak dalam bidang pembiayaan berupa pemberian bantuan kepada masyarakat yang memerlukan dana dengan prosedur dan cara yang relatif sederhana.
4)      Berdasarkan Beraturan Pemerintah  No. 10 Tahun  1990, laba yang diperoleh oleh Perum Pegadaian digunakan untuk:
a.       Dana pembangunan semesta (55%);
b.      Cadangan umum (5%);
c.       Cadangan tujuan (5%);
d.      Dana sosial (20%) (Nazha, http://putrinazha.blogspot.com /2013/05/makalah-pegadaian_1.html, diakses 09 Desember 2014, pukul 08.36 WIB).




BAB III
PEMBAHASAN

A.    Sejarah Berdiri Perum. Pegadaian
Lembaga kredit dengan sistem gadai pertama kali hadir di bumi nusantara  pada saat VOC berkuasa, adapun institusi yang menjalankan usaha ini adalah  Band Van Leching. Band ini didirikan melalui surat keputusan Gubernur Jendral Van Imhoff tanggal 28 agustus 1746 dengan modal sebesar  (f 7.500.000) yang terdiri dari modal VOC 2/3 dan sisanya milik swasta. Tahun 1800 POC bubar dan kekuasaan di Indonesia diambil alih oleh Belanda, semasa pemerintahan Deandels dikeluarkan peraturan tentang macam barang yang dapat diterima sebagai jaminan gadai seperti perhiasan, kain, dan lain-lain.
Tahun 1811 kekuasan di Indonesia diambil alih oleh Inggris- Rafles selaku penguasa mengeluarkan peraturan dimana setiap orang yang dapat mendirikan Bank Van Learning asal mendapat izin penguasa setempat, yang disebut Lisentiestelsel. Lisentiestelsel ini ternyata tidak menguntungkan pemerintah. Tahun 1811 Lisentiestelsel di hapuskan, dan diganti dengan Pachstelsel yang dapat didirikan oleh anggota masyarakat umum dengan syarat sanggup membayar sewa dengan tinggi kepada pemerintah.   Tahun 1816 Belanda kembali menguasai Indonesia,  Pachstelsel makin berkembang, namun berdasarkan penelitian pemerintah ternyata banyak Pachstelsel  yang melakukan perbuatan sewenang-wenang, seperti menaikan suku bunga, memiliki barang jaminan yang kadaluarsa karena tidak melelangnya, membayar uang kelebihan kepada yang berhak.
Dengan adanya kekurangan tersebut tahun 1870 Pachstelsel dihapuskan dan diganti lagi dengan Licentiestelsel, dengan maksud untuk mengurangi pelanggaran yang merugikan masyarakat umum dan pemerintah. Usaha ini tidak berhasil, karena ternyata penyelewengan masih berjalan tanpa menghiraukan peraturan pemerintah sehingga timbul kehendak pemerintah untuk menguasai sendiri badan usaha ini.  Tahun 1900 diadakan penelitian untuk meksud tersebut dan berkesimpulan bahwa badan usaha tersebut cukup menguntungkan, maka didirikan Pilot Project di Suka Bumi, atas keberhasilan proyek ini dikeluarkan STBL No. 131 tanggal 1 April 1901 sebagai Pegadaian Negeri pertama di Indonesia, tanggal 1 April inilah kemudian dijadikan hari lahirnya pegadaian.

B.     Deskripsi Perum. Pegadaian
Secara garis besar uraian tugas dari masing-masing jabatan yang terdapat di Perum. Pegadaian adalah sebagai berikut:
a.       Manajer Cabang
1.      Memimpin dan mengkoordinasi seluruh kegiatan perusahaan.
2.      Bertanggung jawab atas maju mundurnya perusahaan yang dipimpin.
3.      Membina bawahan untuk menunjang kelancaran perusahaan.
4.      Menyusun program kerja cabang agar pelaksanaan sesuai dengan misi perusahaan.
b.      Penaksir
1.      Semua barang yang akan digunakan sebagai barang jaminan oleh nasabah dalam mengambil kredit.
2.      Menetapkan uang pinjaman yang akan diberikan dengan ketentuan yang ada.
3.      Mengisi surat bukti kredit (SBK).
4.      Menetapkan cicilan bunga pinjaman.
c.       Kasir
1.      Mengeluarkan surat bukti kredit uang pinjaman yang tertera.
2.      Menerima pelunasan uang pinjaman pembayaran sewa modal, cicilan uang pinjaman serta penerimaan lainnya.
3.      Mencatat pada buku kredit yang sesuai dengan nomor SBK dan sudah diparaf oleh penaksir.
4.      Membubuhkan surat terima pada SBK untuk semua jenis golongan sebagai tanda telah diterima uang pinjaman oleh nasabah.
5.      Melakukan pembayaran kredit pada nasabah, uang titipan, retribusi, ongkos dan biaya operasional cabang.
d.      Penyimpan 
1.      Menerima barang yang telah ditaksir atau dinilai harga barang tersebut dan menempatkan dengan rapi guna menghemat tempat
2.      Menyimpan kedalam gudang dengan baik dan berurutan sesuai dengan SBK dan bulan kredit guna mempermudah ditemukan kembali barang jaminan yang akan dilunasi.
3.      Menghitung jumlah barang jaminan baik yang masuk dan keluar gudang setiap hari.
e.       Bagian gudang
1.      Secara berkala memeriksa keadaan gudang peyimpanan barang jaminan selain barag kantong sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk menjamin keamanan dan keutuhan barang jaminan.
2.      Merawat, memelihara, membersihkan barang jaminan dari debu, air dan kotoran lainnya agar barang jaminan tetap dalam keadaan baik dan aman.
3.      Mengeluarkan barang jaminan dari gudang penyimpanan untuk keperluan penebusan, pemeriksaan oleh atasan atau keperluan lain
4.      Melaporkan pertanggung jawaban pelaksanaan tugas pekerjaan dalam rangka serah terima jabatan.
5.      Mencatat dan mengadministrasikan mutasi (penambahan/pengurangan) barang jaminan yang menjadi tanggung jawabnya.
f.       Penjaga
1.      Menggamankan harta perusahaan dan nasabah dalam lingkungan kantor dan sekitarnya


C.    Produk dan Jasa Perum. Pegadaian
1.      Pemberian pinjaman atas dasar hukum gadai adalah memberi pinjaman atas dasar hukum gadai dimana pinjaman itu diberikan dengan jaminan barang bergerak oleh penerima pinjaman. Konsekuensi pertamanya adalah jumlah atau nilai pinjaman yang akan diberikan sangat dipengaruhi nilai barang bergerak yang akan digadaikan. Pinjaman ini pada dasarnya adalah kredit jangka pendek dengan memberikan uang tunai Rp 10.000 sampai Rp 20.000.000 dengan jaminan benda bergerak (perhiasan emas, alat rumah tangga, kendaraan, barang elektronik dan sebagainya). Adapun Sewa modal (bunga) merupakan jangka waktu pinjaman selama 4 bulan, apa bila telah melewati batas, nasabah dapat memperpanjang dengan membayar bunga atau menebus barang jaminan. Apabila tidak di lakukan maka pegadaian berhak melelang barang jaminan nasabah.
Berikut tarif pinjaman yang diberlakukan Pegadaian.

Golongan
Besar Pinjaman
Tarif Pinjaman per 15 hari
Golongan A
Rp 10.000 – Rp 40.000
1,25 %
Golongan B
Rp 40.500 – Rp 150.000
1.50 %
Golongan C
Rp 151.000 – Rp 500.000
1.75 %
Golongan D
Rp 510.000 – Rp 20.000.000
1.75 %
Golongan D 1
Ø  Rp 20.000.000
1.75 %
                
2.      Penaksiran nilai barang adalah jasa yang di berikan Perum. Pegadaian karena perusahaan ini mempunyai peralatan penaksiran serta petugas-petugas yang berpengalaman dan terlatih dalam menaksirkan nilai suatu barang yang akan digadaikan.
3.      Penitipan barang adalah jasa yang diberikan Perum. Pegadaian karena perusahaan ini mempunyai tempat penyimpanan barang bergerak yang cukup memadai. Alasan masyarakat menggunakan jasa ini karena alasan keamanan penyimpanan, terutama bagi manyarakat yang akan meninggalkan rumahnya untuk jangka waktu yang lama.
Adapun tarif yang di telah diajukan oleh Perum. Pegadaiaan:

Jenis
Lama Penitipan
Biaya
Dokumen dan surat beharga
2 minggu
1 bulan
3 bulan
6 bulan
12 bulan
Rp 1.500
Rp 2.000
Rp 5.800
Rp 11.100
RP 20.000
Perhiasan dan barang kecil
2 minggu
1 bulan
3 bulan
6 bulan
12 bulan
Rp 2.000
Rp 2.500
Rp 7.200
Rp 18.900
RP 25.000
Barang gudang ukuran besar
2 minggu
1 bulan
3 bulan
6 bulan
12 bulan
Rp 2.500
Rp 3.000
Rp 8.700
Rp 16.700
RP 30.000
Barang gudang ukuran sedang
2 minggu
1 bulan
3 bulan
6 bulan
12 bulan
Rp 2.000
Rp 2.500
Rp 7.200
Rp 13.900
RP 25.000
Barang gudang ukuran kecil`
2 minggu
1 bulan
3 bulan
6 bulan
12 bulan
Rp 1.000
Rp 4.300
Rp 4.300
Rp 8.300
RP 15.000

          
4.      Jasa lain adalah penawaran yang sering di jadikan alternatif di samping ketiga kegitan usaha yang telah di jelaskan. Adapun jasa lain itu seperti :
1)    Penjualan Koin Emas ONH. Adalah emas yang berbentuk koin yang bias digunakan untuk tujuan persiapan dana pergi haji bagi pembelinya. Konsumen tinggal membeli sejumlah koin emas ONH baik sekali saja maupun secara rutin. Setelah koin emas dianggap mencukupi, maka secara otomatis pemilik akan didaftarkan sebagai calon jemaah haji melalui Sistem Haji Terpadu. Selain untuk haji, konsumen juga bisa membeli emas untuk investasi atau yang lain.
2)    Krasida adalah Kredit Angsuran Sistem Gadai yang merupakan pemberian pinjaman kepada para pengusaha mikro dan kecil atas dasar gadai yang pengembalian pinjamannya dilakukan melalui angsuran.
3)    Kreasi adalah Kredit Angsuran Fidusia merupakan merupakan pemberian pinjaman kepada para pengusaha mikro dan kecil dengan konstruksinya pejaminan secara fudiasi dan pengembalian pinjamannya dilakukan melalui angsuran.
4)    Kresna adalah Kredit Serba Guna merupakan pembriaan pinjaman kepada pegawai/karyawan dalam rangka kegiatan produktif/konsumtif dengan pengambilan secara angsuran.




BAB IV
PENUTUP

A.      Kesimpulan
Berdasarkan dari pembahasan yang telah dikemukakan maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:
Perusahaan Umum Pegadaian adalah satu-satunya badan usaha di Indonesia yang secara murni mempunyai izin untuk melaksanakan kegiatan lembaga keuangan berupa pembayaran dalam bentuk penyaluran dana ke masyarakat atas dasar hukum gadai seperti dimaksud dalam kitab undang-undang hukum perdata pasal 1150. Pegadaian merupakan salah satu lembaga keuangan bukan bank di Indonesia yang mempunyai aktivitas membiayai kebutuhan masyarakat, baik bersifat produktif maupun konsumtif, dengan menggunakan hukum gadai.
Banyak peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana beracara dalam Perum. Pegadaian. Setiap perjanjian masing-masing pihak mempunyai hak dan kewajibannya yang harus dipenuhi. Perjanjian dalam Perum. Pegadaian merupakan perjanjian sepihak, dimana yang membuat perjanjian tersebut hanya satu pihak saja dalam hal ini pihak Perum. Pegadaian, karena nasabah sangat membutuhkan maka nasabah menyetujui perjanjian sepihak tersebut. Perum. Pegadaian juga memberikan manfaat bagi nasabahnya, salah satu manfaat utama yang diperoleh nasabah yang meminjam dari Perum. Pegadaian adalah ketersediaan dana dengan prosedur yang relatif lebih sederhana dan dalam waktu yang lebih cepat terutama apabila dibandingkan dengan kredit perbankan.
Perum. Pgadaian memberikan pinjaman kepada nasabahnya atas dasar hukum gadai yaitu, dimana pinjaman itu diberikan dengan jaminan barang bergerak oleh penerima pinjaman. Konsekuensi pertamanya adalah jumlah atau nilai pinjaman yang akan diberikan sangat dipengaruhi nilai barang bergerak yang akan digadaikan. Pinjaman ini pada dasarnya adalah kredit jangka pendek dengan memberikan uang tunai Rp 10.000 sampai Rp 20.000.000 dengan jaminan benda bergerak, seperti perhiasan emas, alat rumah tangga, kendaraan, barang elektronik dan sebagainya.

B.       Saran
Dari hasil pembahasan dan kesimpulan diatas, maka dapat di berikan saran sebagai suatu solusi atas permasalahan yang terjadi di Perum. Pegadaian, baik untuk pihak Perum. Pegadaian itu sendiri maupun bagi nasabah.
Bagi pihak Perum. Pegadaian sebaiknya selalu terus berinovasi dalam menciptakan produ-produk baru agar lebih meningkatkan loyalitas dan juga meningkatkan jumlah nasabah. Perum. Pegadaian harus mampu menyeragamkan kualitas kasir yang sering berhadapan langsung dengan nasabah agar nasabah  selalu merasa nyaman di Unit Pelayanan Cabang maupun Wilayah Perum Pegadaian. Selain itu, Perum. Pegadaian diharapkan bias menjaga barang-barang jaminan nasabah dengan baik, sehingga tidak terjadi kerusakan pada barang jaminan dan tetap dapat menjaga nama baik Perum. Pegadaian itu sendi.
Bagi para nasabah sebaiknya harus lebih teliti dalam melakukan perjanjian dengan Perum. Pegadaian, biasanya barang yang ditaksir di Pegadaian itu tidak selalu mengikuti harga pasaran, terutama pada emas. Pihak Pegadaian memiliki harga tersendiri dalam melakukan taksiran, harga tersebut lebih rendah dari harga di pasaran, maka sebaiknya para nasabah lebih teliti apabila hendak melakukan perjanjian.




DAFTAR PUSTAKA

Arthesa, Ade dan Edia Handiman, 2006,  Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank, Jakarta: PT. Indeks.

Ghozali, Imam, 2005,  Aplikasi Analisis Multivariate dengan program SPSS, Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.

Santoso, Totok Budi dan Sigit Triandaru, 2006, Bank dan Lembaga Keuangan Lain,  Jakarta: Salemba Empat.

Sukmayani, Ratna, dkk, 2008, Ilmu Pengetahuan Sosial 3, Jakarta: Pusat PerbukuanDepartemen Pendidikan Nasional.

http://www.library.upnvj.ac.id/pdf/2s1hukum/206711029/bab5.pdf, diakses 10 Desenber 2014, pukul 16.12 WIB.

Hidayat, Rif’atul dalam http://rifatulhidayat-noor.blogspot.com/2012/03/ gadai.html,  diakses 09 Desember 2014, pukul 08.43 WIB.

Nazha, Putri dalam http://putrinazha.blogspot.com/2013/05/makalah-pegadaian_1.html,  diakses 09 Desember 2014, pukul 08.36 WIB.

Saputra, Andika dalam http://www.scribd.com/doc/112414827/Bab-IV-V-31-7-07, diakses 11 Desember 2014, pukul 08.53 WIB.

i
ii
1
1
2
2
2
3
3
4
5
7
7
8
8
8
8
9
9
9
10
13
13
14
15






0 komentar:

Posting Komentar