PEMBERIAN KREDIT DAN INFORMASI
KEPADA
NASABAH DARI PERUM PEGADAIAN
Makalah ini disusun untuk memenuhi salah satu syarat
mengikuti mata kuliah Bahasa Indonesia
Disusun oleh:
Aris Vambudi
NIM:
5140111045/Kelas A
PROGRAM STUDI S-1 AKUNTANSI
FAKULTAS BISNIS DAN TEKNOLOGI INFORMASI
UNIVERSITAS TEKNOLOGI YOGYAKARTA
Tahun Akademik 2014/2015
KATA
PENGANTAR
Segala puji bagi
Allah yang telah melimpahkan rahmat-Nya sehingga dapat menyelesaikan makalah
ini tepat pada waktunya. Tanpa pertolongan-Nya mungkin tidak akan sanggup
menyelesaikan makalah ini dengan baik.
Dalam makalah
ini dibahas tentang “PEMBERIAN KREDIT
DAN INFORMASI KEPADA NASABAH DARI PERUM
PEGADAIAN”, sebagai bahan tambahan pengetahuan mengenai bidang jasa penyaluran
kredit kepada masyarakat atas dasar hukum gadai. Semoga makalah ini bermanfaat
bagi pembaca dan dapat memberikan wawasan yang lebih luas.
Penyusun juga
mengucapkan terima kasih kepada dosen pembimbing dan semua pihak yang telah
banyak membantu penyusun agar dapat menyelesaikan makalah ini dengan baik.
Penyusun
menyadari bahwa makalah ini memiliki banyak kekurangan. Oleh karena itu
penyusun sangat mengharapkan masukan dari pembaca baik berupa saran maupun
kritikan yang sifatnya membangun. Sehingga kedepannya penyusun bisa membuat
makalah yang lebih baik lagi.
Yogyakarta, 13 Desember
2014
Penulis
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR …………………………………………………..
DAFTAR
ISI ..............................................................................................
BAB
I. PENDAHULUAN…………………..…………………………..
A.
Latar Belakang
Makalah .……………..…………………….
B.
Rumusan
Masalah …………..………………………………
C.
Tujuan …....……..…………………………………………..
D.
Manfaat
……………..………………………………………
BAB
II. LANDASAN TEORI……………………………………………
A.
Pengertian
Pegadain …………………………….…………..
B.
Hak dan Kewajiban
Pemegang Gadai ………..…………….
C.
Manfaat
Pegadaian ……………………………..….………..
BAB
III. PEMBAHASAN………………………………………………..
A.
Sejarah
Berdiri Perum. Pegadaian ………………………….
B.
Deskripsi
Perum. Pegadaian ………………………………..
a.
Manajer cabang
………………………………………..
b.
Penaksir
………………………………………………..
c.
Kasir
……………………………………………………
d.
Penyimpan
……………………………………………..
e.
Bagian Gudang
………………………………………...
f.
Penjaga
…………………………………………………
C.
Produk dan
Jasa Perum. Pegadaian ………………………...
BAB
IV. PENUTUP………………………………………………………
A.
Kesimpulan
…………………………………………………
B.
Saran ..………………………………………………………
DAFTAR
PUSTAKA ……………………………………………………
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Dalam kegiatan sehari-hari, uang selalu saja
dibutuhkan untuk membeli atau membayar berbagai keperluan. Dan yang menjadi
masalah terkadang kebutuhan yang ingin dibeli tidak dapat dicukupi dengan uang
yang dimilikinya. Kalau sudah demikian, mau tidak mau harus mengurangi untuk
membeli berbagai keperluan yang dianggap tidak penting, namun untuk keperluan
yang sangat penting terpaksa harus dipenuhi dengan berbagai cara seperti
meminjam dari berbagai sumber dana yang ada. Hal itulah yang menjadi potensi
perlu adanya lembaga perkreditan yang menyediakan dana pinjaman. Untuk
mendapatkan modal usaha melalui kredit masyarakat membutuhkan adanya sarana dan
prasarana, maka pemerintah memberikan sarana berupa lembaga perbankkan dan
lembaga non perbankkan.
Salah satu lembaga non perbankan yang menyediakan
kredit adalah Pegadaian. Pegadaian merupakan sebuah Badan Usaha Milik Negara
(BUMN) di Indonesia yang usaha intinya adalah bidang jasa penyaluran kredit
kepada masyarakat atas dasar hukum gadai. Lembaga pegadaian menawarkan
peminjaman dengan system gadai. Jadi masyarakat tidak perlu takut kehilangan
barang-barangnya. Lembaga pegadaian memiliki kemudahan antara lain prosedur dan
syarat-syarat administrasi yang mudah dan sederhana, dimana nasabah cukup
memberikan keterangan-keterangan singkat tentang identitasnya dan tujuan
penggunaan kredit, waktu yang relatif singkat dana pinjaman sudah cair dan
bunga relatif rendah. Hal ini sesuai dengan motto dari pegadaian itu sendiri,
yaitu: ”Mengatasi Masalah Tanpa Masalah”.
Perum. Pegadaian sebagai satu- satunya perusahaan di
Indonesia yang menyelenggarakan bisnis gadai dan sarana pendanaan alternative
telah ada sejak lama dan banyak dikenal masyarakat Indonesia, terutama dikota
kecil. Selama ini pegadaian selalu identik dengan kesusahan dan kesengsaraan,
orang yang datang biasanya berpenampilan lusuh dengan wajah tertekan, tetapi
hal itu kini semua berubah. Perum. Pegadaian telah berubah diri dengan
membangun citra baru. Cukup membawa agunan, seseorang terbuka peluang untuk
mendapatkan pinjaman sesuai dengan nilai taksiran barang tersebut. Agunan dapat
berbentuk apa saja asalkan berupa benda bergerak dan bernilai ekonomis.
Disamping itu, pemohon juga perlu menyerahkan surat atau bukti kepemilikan dan
identitas diri, selain itu, kini Perum. Pegadaian banyak menawarkan produk lain
selain hanya gadai tradisional.
B.
Rumusan Masalah
Berdasarkan
latar belakang diatas, maka dapat dirumuskan beberapa permasalahan untuk
menjadi pedoman dalam pembahasan makalah ini. Adapun perumusan permasalahan tersebut
adalah sebagai berikut:
1.
Apa yang
dimaksud pegadaian?
2.
Apa saja yang
menjadi hak-hak dan kewajiban pemegang gadai?
3.
Bagaimana
manfaat dari pemberian kredit tersebut kepada nasabah?
C.
Tujuan
Adapun tujuan pembuatan
makalah ini adalah sebagai berikut:
1.
Mengetahui
mengenai cara pemberian kredit kepada para nasabahnya.
2.
Untuk mengetahui
manfaat dari pemberian kredit tersebut dan informasi yang didapat.
3.
Untuk mengetahui
seberapa efektif dan efisiennya pemberian kredit dan informasi yang berlangsung
di Perum. Pegadaian.
D.
Manfaat
Manfaat dari penulisan
makalah ini antaralain:
1.
Bahan tambahan
pengetahuan mengenai manfaat pengkreditan.
2.
Mengetahui
bagaimana cara memberikan informasi yang baik sehingga mudah diterima dan dipahami
oleh orang lain.
BAB
II
LANDASAN
TEORI
A.
Pengertian Pegadaian
Perusahaan Umum
Pegadaian adalah satu-satunya badan usaha di Indonesia yang secara murni
mempunyai izin untuk melaksanakan kegiatan lembaga keuangan berupa pembayaran
dalam bentuk penyaluran dana ke masyarakat atas dasar hukum gadai seperti dimaksud
dalam kitab undang-undang hukum perdata pasal 1150. Tugas pokoknya adalah memberi
pinjaman kepada masyarakat atas dasar hukum gadai agar masyarakat tidak
dirugikan oleh kegiatan lembaga keuangan informal yang cenderung memanfaatkan
kebutuhan dana mendesak dari masyarakat. Masyarakat yang sedang memerlukan
pinjaman ataupun mengalami kesulitan keuangan cenderung dimanfaatkan oleh
lembaga keuangan seperti lintah darat untuk mendapatkan sewa dana atau bunga
dengan tingkat sangat tinggi (Santoso dan Triandaru, 2006: 212).
Pegadaian merupakan
salah satu lembaga keuangan bukan bank di Indonesia yang mempunyai aktivitas
membiayai kebutuhan masyarakat, baik bersifat produktif maupun konsumtif,
dengan menggunakan hukum gadai. Pada dasarnya transaksi pembiayaan yang
dilakukan oleh pegadaian sama dengan prinsip pinjaman melalui lembaga
perbankan, namun yang membedakannya adalah dasar hukum yang digunakan yaitu hukum
gadai (Arthesa dan Handiman, 2006: 27).
Jika meminjam uang di
bank, prosesnya mungkin akan lama, membutuhkan waktu setidaknya dua minggu
untuk memproses. Selain itu, persyaratan administrasinya terkadang juga
merepotkan, mulai dari identitas diri, slip gaji, jaminan, proposal usaha dan
sebagainya. Selain mempelajari proposal yang
diajukan, terkadang bank juga perlu melakukan surve terlebih dulu yang
tentunya memakan banyak waktu, hal ini tidak terjadi di pegadaian. Pegadaian
sudah terkenal mudah dan cepat, tanpa urusan administrasi yang berbelit dan
tanpa persyaratan yang rumit. Cukup membawa barang berharga dan identitas ke
Perum Pegadaian, sudah bisa pulang membawa uang (Gozali, 2005: 54).
Kegiatan yang dilakukan
Perum Pegadaian sebagai satu-satunya lembaga lembaga pembiayaan berdasarkan hukum
gadai adalah melakukan aktivitas pembiayaan dan menawarkan produk berupa
sejumlah jasa non-gadai. Yang dimaksud dengan aktivitas pembiayaan adalah
kredit gadai. Yang termasuk jasa non-gadai adalah penitipan barang, penaksiran
nilai barang dan cold counter. Perum
Pegadaian memberikan batasan terhadap jenis barang yang dapat digadaikan, yaitu
barang bergerak. Barang-barang bergerak yang dapat digadaikan seperti perhiasan
dan emas, kendaraan, barang-barang elektronik, barang-barang rumah tangga,
mesin-mesin yang tidak ditanam, barang-barang yang bernilai berharga oleh Perum
Pegadaian (Sukmayani, dkk, 2004: 126).
B.
Hak dan Kewajiban Pemegang Gadai
Pihak
pemegang gadai memiliki hak dan kewajiban. Adapun hak-hak yang dimiliki oleh
pihak pemegang gadai antara lain adalah sebagai berikut:
1.
Hak untuk tetap
menahan benda gadai yang dijadikan jaminan selama utang belum dilunasi, baik
terhadap utang pokok maupun bunganya.
2.
Hak untuk
menjual benda gadai di depan umum menurut kebiasaan dan syarat-syarat setempat
dalam hal debitur tidak dapat melunasi
utangnya setelah tenggang waktu yang ditentukan telah lampau. Terhadap
penjualan benda gadai ini baru dilakukan apabila setelah diberi peringatan
ternyata debitur belum juga memenuhi kewajibannya, maka dengan sendirinya pihak
kreditur berhak untuk mengambil pelunasan dari hasil penjualan benda gadai
tersebut. Dan apabila dari hasil penjualan itu melebihi dari kewajiban yang
harus dipenuhi oleh debitur maka kreditur wajib mengembalikan kelebihan itu
kepada debitur.
3.
Hak untuk meminta
penggantian biaya atau ongkos yang telah dikeluarkan guna menyelamatkan benda
gadai tersebut.
4.
Hak untuk
melaksanakan gadai ulang atas benda gadai.
Sedangkan
kewajiban yang melekat pada pihak pemegang gadai antara lain adalah :
1.
Merawat benda
gadai yang ada dalam tangannya dan menjaga keselamatan benda gadai tersebut
serta bertanggungjawab dalam hal adanya kehilangan atau kemerosotan nilai dari
benda gadai, apabila hal itu terjadi karena kesalahannya.
2.
Memberitahu
pihak pemberi gadai terlebih dahulu dalam hal hendak dilakukan penjualan benda
jaminan.
3.
Mengembalikan
kelebihan atau sisa dari hasil penjualan benda gadai setelah diambil sebagai
pelunasan utangnya.
4.
Mengembalikan
benda gadai dalam hal utang yang ternyata dalam perjanjian pokok telah dilunasi
debitur pemberi gadai (Hidayat, http://rifatulhidayat-noor.blogspot.com/2012/03/gadai.html,
diakses 09 Desember 2014, pukul 08.43 WIB).
C.
Manfaat Pegadaian
1.
Bagi Nasabah
Manfaat utama
yang diperoleh nasabah yang meminjam dari Perum. Pegadaian adalah ketersediaan
dana dengan prosedur yang relatif lebih sederhana dan dalam waktu yang lebih
cepat terutama apabila dibandingkan dengan kredit perbankan. Disamping itu
mengingat itu jasa yang ditawarkan oleh Perum. Pegadaian tidak hanya jasa
pegadaian, nasabah juga memperolah manfaat sebagai berikut:
1)
Penaksiran nilai
suatu barang bergerak dari dari pihak atau institusi yang telah berpengalaman
dan dapat dipercaya.
2)
Penitipan suatu
barang bergerak pada tempat yang aman dan dapat dipercaya. Nasabah yang akan
berpergian, merasa kurang aman menempatkan barang bergeraknya ditempat sendiri,
atau tidak mempunyai sarana penyimpanan suatu barang bergerak dapat menitipkan
suatu barang bergerak dapat menitipkan barangnya di Perum Pegadaian.
2.
Bagi Perusahaan
Pegadaian
Manfaat yang diharapkan Perum. Pegadaian sesuai jasa
yang diberikan kepada nasabahnya adalah:
1)
Penghasilan yang
bersumber dari sewa modal yang dibayarkan oleh peminjam dana.
2)
Penghasilan yang
bersumber dari ongkos yang dibayarkan oleh nasabah memperoleh jasa tertentu
dari Perum. Pegadaian.
3)
Pelaksanaan misi
Perum Pegadaian sebagai salah satu Badan Usaha Milik Negara yang bergerak dalam
bidang pembiayaan berupa pemberian bantuan kepada masyarakat yang memerlukan
dana dengan prosedur dan cara yang relatif sederhana.
4)
Berdasarkan
Beraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1990, laba yang diperoleh oleh Perum
Pegadaian digunakan untuk:
a.
Dana pembangunan
semesta (55%);
b.
Cadangan umum
(5%);
c.
Cadangan tujuan
(5%);
d.
Dana sosial
(20%) (Nazha, http://putrinazha.blogspot.com
/2013/05/makalah-pegadaian_1.html, diakses 09 Desember 2014, pukul 08.36
WIB).
BAB
III
PEMBAHASAN
A.
Sejarah Berdiri Perum. Pegadaian
Lembaga
kredit dengan sistem gadai pertama kali hadir di bumi nusantara pada saat VOC berkuasa, adapun institusi yang
menjalankan usaha ini adalah Band Van
Leching. Band ini didirikan melalui surat keputusan Gubernur Jendral Van Imhoff
tanggal 28 agustus 1746 dengan modal sebesar
(f 7.500.000) yang terdiri dari modal VOC 2/3 dan sisanya milik swasta.
Tahun 1800 POC bubar dan kekuasaan di Indonesia diambil alih oleh Belanda,
semasa pemerintahan Deandels dikeluarkan peraturan tentang macam barang yang
dapat diterima sebagai jaminan gadai seperti perhiasan, kain, dan lain-lain.
Tahun
1811 kekuasan di Indonesia diambil alih oleh Inggris- Rafles selaku penguasa
mengeluarkan peraturan dimana setiap orang yang dapat mendirikan Bank Van
Learning asal mendapat izin penguasa setempat, yang disebut Lisentiestelsel.
Lisentiestelsel ini ternyata tidak menguntungkan pemerintah. Tahun 1811
Lisentiestelsel di hapuskan, dan diganti dengan Pachstelsel yang dapat
didirikan oleh anggota masyarakat umum dengan syarat sanggup membayar sewa
dengan tinggi kepada pemerintah. Tahun
1816 Belanda kembali menguasai Indonesia,
Pachstelsel makin berkembang, namun berdasarkan penelitian pemerintah
ternyata banyak Pachstelsel yang
melakukan perbuatan sewenang-wenang, seperti menaikan suku bunga, memiliki
barang jaminan yang kadaluarsa karena tidak melelangnya, membayar uang
kelebihan kepada yang berhak.
Dengan
adanya kekurangan tersebut tahun 1870 Pachstelsel dihapuskan dan diganti lagi
dengan Licentiestelsel, dengan maksud untuk mengurangi pelanggaran yang
merugikan masyarakat umum dan pemerintah. Usaha ini tidak berhasil, karena
ternyata penyelewengan masih berjalan tanpa menghiraukan peraturan pemerintah
sehingga timbul kehendak pemerintah untuk menguasai sendiri badan usaha ini. Tahun 1900 diadakan penelitian untuk meksud
tersebut dan berkesimpulan bahwa badan usaha tersebut cukup menguntungkan, maka
didirikan Pilot Project di Suka Bumi, atas keberhasilan proyek ini dikeluarkan
STBL No. 131 tanggal 1 April 1901 sebagai Pegadaian Negeri pertama di
Indonesia, tanggal 1 April inilah kemudian dijadikan hari lahirnya pegadaian.
B.
Deskripsi Perum. Pegadaian
Secara
garis besar uraian tugas dari masing-masing jabatan yang terdapat di Perum. Pegadaian
adalah sebagai berikut:
a.
Manajer Cabang
1.
Memimpin dan
mengkoordinasi seluruh kegiatan perusahaan.
2.
Bertanggung
jawab atas maju mundurnya perusahaan yang dipimpin.
3.
Membina bawahan
untuk menunjang kelancaran perusahaan.
4.
Menyusun program
kerja cabang agar pelaksanaan sesuai dengan misi perusahaan.
b.
Penaksir
1.
Semua barang
yang akan digunakan sebagai barang jaminan oleh nasabah dalam mengambil kredit.
2.
Menetapkan uang
pinjaman yang akan diberikan dengan ketentuan yang ada.
3.
Mengisi surat
bukti kredit (SBK).
4.
Menetapkan
cicilan bunga pinjaman.
c.
Kasir
1.
Mengeluarkan
surat bukti kredit uang pinjaman yang tertera.
2.
Menerima
pelunasan uang pinjaman pembayaran sewa modal, cicilan uang pinjaman serta
penerimaan lainnya.
3.
Mencatat pada
buku kredit yang sesuai dengan nomor SBK dan sudah diparaf oleh penaksir.
4.
Membubuhkan
surat terima pada SBK untuk semua jenis golongan sebagai tanda telah diterima
uang pinjaman oleh nasabah.
5.
Melakukan
pembayaran kredit pada nasabah, uang titipan, retribusi, ongkos dan biaya
operasional cabang.
d.
Penyimpan
1.
Menerima barang
yang telah ditaksir atau dinilai harga barang tersebut dan menempatkan dengan
rapi guna menghemat tempat
2.
Menyimpan
kedalam gudang dengan baik dan berurutan sesuai dengan SBK dan bulan kredit
guna mempermudah ditemukan kembali barang jaminan yang akan dilunasi.
3.
Menghitung jumlah
barang jaminan baik yang masuk dan keluar gudang setiap hari.
e.
Bagian gudang
1.
Secara berkala
memeriksa keadaan gudang peyimpanan barang jaminan selain barag kantong sesuai
dengan ketentuan yang berlaku untuk menjamin keamanan dan keutuhan barang
jaminan.
2.
Merawat,
memelihara, membersihkan barang jaminan dari debu, air dan kotoran lainnya agar
barang jaminan tetap dalam keadaan baik dan aman.
3.
Mengeluarkan
barang jaminan dari gudang penyimpanan untuk keperluan penebusan, pemeriksaan
oleh atasan atau keperluan lain
4.
Melaporkan
pertanggung jawaban pelaksanaan tugas pekerjaan dalam rangka serah terima
jabatan.
5.
Mencatat dan
mengadministrasikan mutasi (penambahan/pengurangan) barang jaminan yang menjadi
tanggung jawabnya.
f.
Penjaga
1.
Menggamankan
harta perusahaan dan nasabah dalam lingkungan kantor dan sekitarnya
C.
Produk dan Jasa Perum. Pegadaian
1.
Pemberian
pinjaman atas dasar hukum gadai adalah memberi pinjaman atas dasar hukum gadai
dimana pinjaman itu diberikan dengan jaminan barang bergerak oleh penerima
pinjaman. Konsekuensi pertamanya adalah jumlah atau nilai pinjaman yang akan
diberikan sangat dipengaruhi nilai barang bergerak yang akan digadaikan.
Pinjaman ini pada dasarnya adalah kredit jangka pendek dengan memberikan uang
tunai Rp 10.000 sampai Rp 20.000.000 dengan jaminan benda bergerak (perhiasan
emas, alat rumah tangga, kendaraan, barang elektronik dan sebagainya). Adapun
Sewa modal (bunga) merupakan jangka waktu pinjaman selama 4 bulan, apa bila
telah melewati batas, nasabah dapat memperpanjang dengan membayar bunga atau
menebus barang jaminan. Apabila tidak di lakukan maka pegadaian berhak melelang
barang jaminan nasabah.
Berikut tarif
pinjaman yang diberlakukan Pegadaian.
2.
Penaksiran nilai
barang adalah jasa yang di berikan Perum. Pegadaian karena perusahaan ini
mempunyai peralatan penaksiran serta petugas-petugas yang berpengalaman dan
terlatih dalam menaksirkan nilai suatu barang yang akan digadaikan.
3.
Penitipan barang
adalah jasa yang diberikan Perum. Pegadaian karena perusahaan ini mempunyai tempat
penyimpanan barang bergerak yang cukup memadai. Alasan masyarakat menggunakan
jasa ini karena alasan keamanan penyimpanan, terutama bagi manyarakat yang akan
meninggalkan rumahnya untuk jangka waktu yang lama.
Adapun tarif
yang di telah diajukan oleh Perum. Pegadaiaan:
4.
Jasa lain adalah
penawaran yang sering di jadikan alternatif di samping ketiga kegitan usaha
yang telah di jelaskan. Adapun jasa lain itu seperti :
1)
Penjualan Koin
Emas ONH. Adalah emas yang berbentuk koin yang bias digunakan untuk tujuan
persiapan dana pergi haji bagi pembelinya. Konsumen tinggal membeli sejumlah
koin emas ONH baik sekali saja maupun secara rutin. Setelah koin emas dianggap
mencukupi, maka secara otomatis pemilik akan didaftarkan sebagai calon jemaah
haji melalui Sistem Haji Terpadu. Selain untuk haji, konsumen juga bisa membeli
emas untuk investasi atau yang lain.
2)
Krasida adalah
Kredit Angsuran Sistem Gadai yang merupakan pemberian pinjaman kepada para
pengusaha mikro dan kecil atas dasar gadai yang pengembalian pinjamannya
dilakukan melalui angsuran.
3)
Kreasi adalah
Kredit Angsuran Fidusia merupakan merupakan pemberian pinjaman kepada para
pengusaha mikro dan kecil dengan konstruksinya pejaminan secara fudiasi dan
pengembalian pinjamannya dilakukan melalui angsuran.
4)
Kresna adalah
Kredit Serba Guna merupakan pembriaan pinjaman kepada pegawai/karyawan dalam
rangka kegiatan produktif/konsumtif dengan pengambilan secara angsuran.
BAB IV
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Berdasarkan
dari pembahasan yang telah dikemukakan maka dapat ditarik kesimpulan sebagai
berikut:
Perusahaan
Umum Pegadaian adalah satu-satunya badan usaha di Indonesia yang secara murni
mempunyai izin untuk melaksanakan kegiatan lembaga keuangan berupa pembayaran
dalam bentuk penyaluran dana ke masyarakat atas dasar hukum gadai seperti
dimaksud dalam kitab undang-undang hukum perdata pasal 1150. Pegadaian
merupakan salah satu lembaga keuangan bukan bank di Indonesia yang mempunyai
aktivitas membiayai kebutuhan masyarakat, baik bersifat produktif maupun
konsumtif, dengan menggunakan hukum gadai.
Banyak
peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana beracara dalam Perum. Pegadaian.
Setiap perjanjian masing-masing pihak mempunyai hak dan kewajibannya yang harus
dipenuhi. Perjanjian dalam Perum. Pegadaian merupakan perjanjian sepihak,
dimana yang membuat perjanjian tersebut hanya satu pihak saja dalam hal ini
pihak Perum. Pegadaian, karena nasabah sangat membutuhkan maka nasabah
menyetujui perjanjian sepihak tersebut. Perum. Pegadaian juga memberikan
manfaat bagi nasabahnya, salah satu manfaat
utama yang diperoleh nasabah yang meminjam dari Perum. Pegadaian adalah
ketersediaan dana dengan prosedur yang relatif lebih sederhana dan dalam waktu
yang lebih cepat terutama apabila dibandingkan dengan kredit perbankan.
Perum.
Pgadaian memberikan pinjaman kepada nasabahnya atas dasar hukum gadai yaitu,
dimana pinjaman itu diberikan dengan jaminan barang bergerak oleh penerima
pinjaman. Konsekuensi pertamanya adalah jumlah atau nilai pinjaman yang akan
diberikan sangat dipengaruhi nilai barang bergerak yang akan digadaikan.
Pinjaman ini pada dasarnya adalah kredit jangka pendek dengan memberikan uang
tunai Rp 10.000 sampai Rp 20.000.000 dengan jaminan benda bergerak, seperti perhiasan
emas, alat rumah tangga, kendaraan, barang elektronik dan sebagainya.
B.
Saran
Dari
hasil pembahasan dan kesimpulan diatas, maka dapat di berikan saran sebagai
suatu solusi atas permasalahan yang terjadi di Perum. Pegadaian, baik untuk
pihak Perum. Pegadaian itu sendiri maupun bagi nasabah.
Bagi
pihak Perum. Pegadaian sebaiknya selalu terus berinovasi dalam menciptakan
produ-produk baru agar lebih meningkatkan loyalitas dan juga meningkatkan
jumlah nasabah. Perum. Pegadaian harus mampu menyeragamkan kualitas kasir yang
sering berhadapan langsung dengan nasabah agar nasabah selalu merasa nyaman di Unit Pelayanan Cabang
maupun Wilayah Perum Pegadaian. Selain itu, Perum. Pegadaian diharapkan bias
menjaga barang-barang jaminan nasabah dengan baik, sehingga tidak terjadi
kerusakan pada barang jaminan dan tetap dapat menjaga nama baik Perum.
Pegadaian itu sendi.
Bagi
para nasabah sebaiknya harus lebih teliti dalam melakukan perjanjian dengan
Perum. Pegadaian, biasanya barang yang ditaksir di Pegadaian itu tidak selalu
mengikuti harga pasaran, terutama pada emas. Pihak Pegadaian memiliki harga
tersendiri dalam melakukan taksiran, harga tersebut lebih rendah dari harga di
pasaran, maka sebaiknya para nasabah lebih teliti apabila hendak melakukan
perjanjian.
DAFTAR PUSTAKA
Arthesa,
Ade dan Edia Handiman, 2006, Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank,
Jakarta: PT. Indeks.
Ghozali,
Imam, 2005, Aplikasi Analisis Multivariate dengan program SPSS, Semarang: Badan
Penerbit Universitas Diponegoro.
Santoso,
Totok Budi dan Sigit Triandaru, 2006, Bank dan Lembaga Keuangan Lain, Jakarta: Salemba Empat.
Sukmayani,
Ratna, dkk, 2008, Ilmu Pengetahuan Sosial
3, Jakarta: Pusat PerbukuanDepartemen Pendidikan Nasional.
http://www.library.upnvj.ac.id/pdf/2s1hukum/206711029/bab5.pdf,
diakses 10 Desenber 2014, pukul 16.12 WIB.
Hidayat,
Rif’atul dalam http://rifatulhidayat-noor.blogspot.com/2012/03/
gadai.html, diakses 09
Desember 2014, pukul 08.43 WIB.
Nazha,
Putri dalam http://putrinazha.blogspot.com/2013/05/makalah-pegadaian_1.html, diakses
09 Desember 2014, pukul 08.36 WIB.
Saputra,
Andika dalam http://www.scribd.com/doc/112414827/Bab-IV-V-31-7-07, diakses 11 Desember 2014, pukul 08.53 WIB.
|
i
ii
1
1
2
2
2
3
3
4
5
7
7
8
8
8
8
9
9
9
10
13
13
14
15
|
0 komentar:
Posting Komentar